Akibat Judi Online, 7 Warga Garut Digotong Polisi

Masa pandemi COVID-19 merupakan masa yang sulit bagi masyarakat. Tidak jarang terdapat warga yang memilih jalan pintas seperti judi online untuk mendapatkan uang.

Kepolisian Resor (Polres) Garut menangkap tujuh orang warga Garut yang dilaporkan oleh warga setempat melakukan judi online dalam bentuk togel. Tujuh warga tersebut ditangkap di daerah Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, mengatakan berhasil mengungkap praktik judi online karena laporan dari warga setempat. Warga menemukan rumah tersebut dijadikan tempat perjudian karena melakukan patroli pengamanan pandemi COVID-19. 

Tujuh pelaku tersebut tidak ditangkap pada satu rumah saja, namun berada di dua desa yaitu Desa Jati dan Desa Langensari. Kedua desa tersebut masih dalam kecamatan Tarogong Kaler. 

“Di Desa Jati kami menemukan empat orang, sisanya kami dapatkan di Desa Langensari,” ujar pihak kepolisian. 

Seluruh pelaku judi online tersebut dibawa ke Mapolres Garut beserta barang bukti yang ditemukan. Barang bukti tersebut ditujukan untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Polisi juga mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku tersebut melakukan praktik dengan mengumpulkan nomor yang dipasang oleh pejudi. Setelah itu, nomor tersebut diserahkan ke bandar dengan nomor rekening yang ada di situs judi online tersebut. 

Barang Bukti yang Ditemukan dari Pelaku Judi Online

agen slot
ilustrasi

Tentu saja polisi tidak hanya menangkap ketujuh orang tersebut, melainkan juga membawa beberapa barang yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk dijadikan barang bukti. Barang tersebut terdiri dari uang tunai dengan nilai jutaan rupiah, sejumlah telepon genggam, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), buku tabungan, rekapan pemasangan judi oleh para pejudi, serta bukti transfer uang yang dilakukan. 

Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perjudian serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dari kedua Undang-Undang tersebut, mereka mendapatkan ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun. 

Berita ini telah ditayangkan pertama kali oleh media online JPNN.com dengan judul “Work From Home, 7 Warga Garut Digelandang Polisi, Ternyata”.