Tips Memperoleh Perizinan Perusahaan Perkapalan

Tips Mendirikan Perusahaan Perkapalan

Perusahaan perkapalan dapat dikatakan sebagai perusahaan yang meraup omset besar sepanjang tahun. Perusahaan perkapan biasanya memiliki satu jenis ataupun beragam armada kapal. Sebelum armada tersebut dapat beroperasi di lautan dan pelabuhan harus memiliki izin resmi. Berikut ini penjabaran mengenai tips memperoleh perizinan perusahaan perkapalan yang wajib diperhatikan.

Ada beragam jenis kapal seperti kapal tanker, kapal ro-ro, kapal muatan barang, kapal kontainer, kapal kargo, kapal penumpang, hingga kapal pesiar. Rute yang dilalui kapal tersebut sangat luas, mulai dari antar kota atau provinsi, antar negara, terusan, dan antar benua.

Baca juga : Cara Melakukan Withdraw Saldo PayPal ke GoPay

Perizinan Perusahaan Perkapalan

(ekonomi.kompas.com)

Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut atau Permenhub PM 93/2013 yang menjabarkan mengenai kegiatan angkutan laut. Dalam aturan ini mengartikan bahwa angkutan laut merupakan kegiatan angkutan yang beroperasi dan melayani semua angkutan di wilayah laut.

Setiap perusahaan angkutan laut legal berbentuk perusahaan berbadan hukum. Perusahaan tersebut melakukan operasional angkutan laut, baik dalam perairan di Indonesia dan antar pelabuhan di luar negeri. Selama beroperasi armada kapal juga wajib dilengkapi dengan berbagai peralatan dan perlengkapan kapal.

Perusahaan angkutan laut nasional juga harus tunduk pada peraturan yang dirilis oleh pemerintah. Untuk memperoleh perizinan perusahaan perkapalan, maka pengusaha hendaknya mempersiapkan hal berikut :

  1. Baik itu Koperasi atau PT menyiapkan dokumen-dokumen dibawah ini:
    1. Akta pendirian perusahaan dengan mencantumkan bidang usaha pengangkutan laut,
    2. Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM , berupa pengesahan badan hukum,
    3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), dan
    4. Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan.
  2. Memiliki modal dasar atau awal pendirian perusahaan dengan nominal Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah). Modal tersebut harus disetor minimal Rp.12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta Rupiah).
  3. Kapal berbendera Indonesia merupakan kapal terdaftar dengan resmi. Armada kapal memperoleh salinan spesifikasi kapal dan sertifikat pendaftaran dirilis oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Kapal. Umumnya berupa berikut ini:
    1. Kapal motor bendera Indonesia berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage),
    2. Kapal tunda bendera Indonesia yang memiliki daya motor penggerak terkecil 150 TK (seratus lima puluh Tenaga Kuda). Kapal jenis tongkang terkecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage),
    3. Kapal tunda berbendera Indonesia yang laik laut memiliki ukuran terkecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage),
    4. Pada perusahaan jasa angkutan laut patungan (joint venture PMA) dengana Indonesia mempunyai ukuran paling kecil 5.000 GT (lima ribu Gross Tonnage).
  4. Sertifikat keselamatan dan keamanan kapal.
  5. Sertifikat klas dibuat oleh badan sertifikasi yang diakui oleh Pemerintah. Bisa juga dikeluarkan oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) maupun badan klasifikasi asing dibawah International Association of Classification Society (IACS) yang berkantor cabang di Indonesia. Berikut juga tenaga surveyor yang memiliki kewarganegaraan Indonesia;
  6. Surat Ukur Internasional dan Ship Particulars.
  7. Nahkoda dan awak kapal yang berkewarganegaraan Indonesia.
  8. Mendapatkan rekomendasi dari pejabat fungsi keselamatan pelayaran yang bertugas di kantor UPT Pelabuhan setempat.
  9. Membuat Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dengan memenuhi syarat-syarat dokumen berikut:
    1. Persyaratan kepemilikan modal perusahaan dengan minimal Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah). Modal disetor minimal Rp.12.500.000.000,- (dua belas miliar lima ratus juta Rupiah).
    2. Persyaratan administrasi yang meliputi:
      • Surat permohonan perusahaan,
      • Akta pendirian perusahaan dan perubahan,
      • SK Kemenhukham dan perubahannya,
      • SKDP,
      • NPWP perusahaan,
      • Fotocopy identitas penanggung jawab perusahaan,
      • Memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhan, nautika (minimal ANT III), dan/atau teknika (minimal ATT III) pelayaran niaga yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
      • Dalam perusahaan joint venture PMA, ketentuan komposisi saham minimal 51% dikuasai oleh badan usaha nasional,
      • Surat pernyataan pakta integritas dikeluarkan oleh perusahaan agar tidak memberikan gratifikasi ke PNS dan dibubuhi materai,
      • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari perusahaan atas kebenaran semua dokumen yang disampaikan dan diberikan materai).
    3. Persyaratan teknis yang meliputi:
      • Memiliki kapal motor dengan bendera Indonesia yang laik lautnya berukuran paling kecil GT 175,
      • Memiliki kapal tunda dengan bendera Indonesia yang laik lautnya berdaya motor penggerak terkecil 150 TK, serta tongkang yang memiliki ukuran terkecil GT 175,
      • Memiliki kapan tunda dengan bendera Indonesia yang laik lautnya berukuran paling kecil GT 175,
      • Memiliki tongkang dengan mesin yang berbendera Indonesia dengan laik laut berukuran terkecil GT 175, dan
      • Khusus perusahaan patungan atau joint venture Penanaman Modal Asing  mempunyai 1 unit kapal yang memiliki bendera Indonesia berukuran paling kecil 5.000 GT. Selain itu memiliki awak kapal yang berkewarganegaraan Indonesia.
  10. Mengeluarkan laporan rencana operasional kapal trayek tetap dan teratur angkutan laut ditujukan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, berikut dengan lampiran-lampiran dibawah ini:
    1. Salinan SIUPAL,
    2. Salinan Spesifikasi Teknis Kapal,
    3. Perencanaan jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal, dan
    4. Perjanjian sewa kapal (bagi kapal bukan milik perusahaan).
  11. Mengajukan perizinan lainnya, seperti Surat Izin Penangkapan atau Pengangkutan Ikan (SIPI) jika operasional kapal untuk mengangkut ikan.