Kepolisian Maluku Tengah (Malteng) kembali menangkap pelaku judi toto gelap online (lotere) di Kota Masohi. Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim (Badan Reserse Kriminal) Polres Malteng usai membongkar praktik permainan lotere oleh dua pelaku dengan status banbar.
Kedua pelaku diamankan dengan inisial JT dan RAM. Keduanya adalah bandar lotere online yang berbasis di Desa Namaelo, Kecamatan, Kota Masohi.
Kapolres Malteng AKBP Rositah Umasugi mengatakan terungkapnya dua tersangka jenis kejahatan judi online ini berawal dari banyaknya pemberitaan publik mengenai maraknya kasus judi online di Polres Malteng.
baca juga: Pemuda Ini Mencuri Di Masjid Dan Kosan Hanya Untuk Bermain Judi
Kedua tersangka ditangkap di berbagai lokasi di rumah masing-masing di Kelurahan Namaelo, yang tertangkap basah meringkas perjudian togel saat itu, kata Umasugi kepada wartawan saat siaran pers di Polsek Malteng, Jumat (15, 21 Januari).
Hasil razia TKP (TKP) pertama menunjukkan tersangka HJT ditemukan di rumahnya, serta barang bukti (BB) berupa handphone, buku tabungan, dan ATM Bank BRI bermerk Oppo, uang tunai Rs 305.000. , Daftar bola daun yang dijatuhkan di Sydney, Singapura dan Hong Kong serta bundel kupon lotere yang masih kosong dan sudah terpasang.
Pada TKP kedua di desa yang sama, Satreskrim mengamankan tersangka RAMBUT selain BB berupa ponsel merek Oppo, rekening bank dan ATM dari Bank Mandiri, pembalut stempel dan uang tunai 400.000 rupee, kalkulator dan voucher yang sudah terjual. dan itu masih kosong
“Dari dua tersangka tersebut, BB berhasil ditangkap dan diamankan dan langsung kami bawa ke polisi untuk mengusut dua tersangka tersebut,” kata Umasugi.
Kedua tersangka tersebut divonis maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 303 ayat 1 s / d 1 dan 2 KUHP terhadap Pasal 45 ayat 2 Junto dan Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 amandemen UU RI No. 11 tahun didakwa pada tahun 2008 atas ITE, dengan hukuman maksimal enam tahun.
Sumber: beritabeta.com