Polisi Jakarta Barat menangkap 114 pemain pada Oktober 2014. Wakil Kapolres Jakarta Barat AKBP Bahtiar mengutarakan keinginan agar pemain mendapat hukuman keras, terutama pemain besar dan bandar taruhan.
Hukumannya harus lebih berat, jadi salah satu efek jera dari hukuman itu adalah ancaman. Anda berjudi dengan angka,” kata Bahtiar, Kamis (30/10/2014) di kantornya, Jl S Parman, Slipi, Jakarta Barat.
Sebanyak 114 orang ditangkap, 3 di antaranya adalah ibu rumah tangga, dan beberapa di antaranya ditangkap karena kasus yang sama. Yang lucunya adalah para ibu rumah tangga terlibat sebuah permainan online. Karenanya, Bahtiar menilai, menghukum pemain tidak memiliki efek jera.
Misalnya mereka divonis 3 sampai 4 bulan, terserah mereka menghitung hari liburnya,” kata Bahtiar.
Kemudian Bahtiar mengatakan bahwa banyak orang tersangkut kasus judi online di Jakarta Utara. Mereka semua ditahan dan dengan mudah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Judi Merusak Psikologis, Makanya Harus Diberantas
Menurutnya, perjudian game poker online bisa merugikan secara psikologis dan berujung pada kejahatan besar yang perlu diberantas.
Kami akan melakukan ini setiap bulan, kasus menonjol kapan saja, sabung ayam, dadu, remi, undian,” kata Bahtiar.
Hal senada diungkapkan Iptu Eko Barmula, Kapolres Jakarta Barat. Menurutnya, Jakarta Barat akan dibebaskan dari segala bentuk perjudian.
Satgas akan berupaya semaksimal mungkin memberantas perjudian. Untuk saat ini kami akan terus memantau di beberapa lokasi yang selama ini kami jadikan kartu judi di kawasan Jakarta Barat,” kata Eko.
Eko mengumumkan, 114 orang yang didakwa Pasal 303 KUHP tentang Perjudian telah ditangkap di berbagai lokasi. Beberapa bahkan ditangkap di lapangan golf Srengseng di tanah kosong di Tamansari.
Mayarakat diharapkan untuk memberi tahu kami jika mereka menemukan perjudian di daerah mereka. Mereka biasanya bermain di rel kereta api, Flyover Grogol, taman kota, halte bus. Selain itu juga di lapangan golf Srengseng, Pangkalan Angkot, pasar bunga Cengkareng, Lapangan Bulu Tangkis Kalideres, Villa Beos. Bahkan di lahan-lahan kosong, di rumah pribadi dan tempat sepi kata Eco.
Menurut Pasal 303 KUHP, penjudi menghadapi hukuman penjara maksimal 4 tahun. Rata-rata, pemain hanya menerima hukuman ringan selama berbulan-bulan penjara.
Baca Juga: Cara dan Jenis Penerjemahan Dari Perusahaan Jasa Penerjemah