Gelapkan Dana Desa 290 Juta Untuk Berjudi, Mantan Kepala Desa di Mojokerto Diamankan Polisi

Berita kasus kriminal mengenai aparatur pemerintah yang terlibat perjudian kembali mencuat ke publik. Kali ini, berita tersebut datang dari Desa Sumberwuluh, kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Mantan kepala Desa Sumberwuluh, Mojokerto berinisial R (50 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran keterlibatannya dalam korupsi anggaran dana desa. Total yang digelapkan oleh pelaku R sendiri terbilang banyak yakni sebesar 290 juta rupiah. 

Pelaku Gelapkan Uang Desa Untuk Berjudi

Kepada pihak penyidik, pelaku mengaku bahwa uang yang ia gelapkan digunakan untuk modal bermain judi. 

Dilansir dari halaman sindonews, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dedy Supriadi mengatakan bahwa pelaku melakukan penggelapan dana desa pada tahun 2018 lalu, saat masih menjabat sebagai kepala desa Sumberwuluh. Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa hasil korupsi tersebut dipergunakan untuk berfoya-foya dan juga bermain judi dadu.

Tindak penggelapan dana yang dilakukan oleh pelaku membuat terhambatnya sejumah proyek pembangunan di desa Sumberwuluh. 

Berdasarkan informasi yang dirilis di Sindonews, diketahui terdapat 5 paket proyek pembangunan yang tidak dapat dilakukan akibat penggelapan dana tersebut. Berawal dari ketidakpuasan tersebutlah, warga berinisiatif melapor ke Polres Mojokerto Kota.

“Akibat tindak korupsi yang dilakukan mantan kepala desa tersebut lima paket proyek pembangunan di Desa Sumberwuluh tak bisa terlaksana. Sehingga sejumlah warga berinisiatif melapor ke Polres Mojokerto Kota ”, Terang pihak Kapolres yang dirilis pada halaman Sindonews (29/12/2020).

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti Terkait Penggelapan Dana Desa

Dari hasil penangkapan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti terkait dengan kasus penggelapan dana tersebut, yang meliputi satu bendel legalisir surat keputusan bupati pengesahan keputusan kepala desa, satu bendel RAB (Rencana anggaran biaya) saluran program saluran drainase, RAB pembangunan tembok penahan alan dan beberapa barang bukti lainnya.

“Dari balai desa Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu bendel legalisir surat keputusan Bupati pengesahan keputusan kepala desa, satu bendel rencana anggaran biaya saluran program saluran drainase, RAB pembangunan tembok penahan jalan dan masih banyak barang bukti lainnya”, ungkap pihak kepolisian.

Pelaku Diancam Hukuman Penjara dan Denda Mencapai 1 Miliar 

Terkait dengan hukuman. Atas kejahatan yang telah diperbuatnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi. Ancaman hukuman dari undang-undang tersebut adalah hukuman kurangan penjara di ata 4 tahun dan atau denda 200 juta hingga 1 miliar rupiah.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, kasus aparatur negara yang terlibat perjudian bukanlah kabar baru di Indonesia. Terhitung cukup banyak kasus serupa, dimana aparatur terlibat perjudian, baik perjudian online maupun offline.

Saat ini pun, pertumbuhan praktik perjudian di Indonesia juga semakin meresahkan. Apalagi didukung dengan teknologi internet, banyak orang yang mulai terlibat perjudian di situs-situs judi online seperti situs poker online, togel online dan beberapa jenis permainan lainnya.

Dalam hal ini, pihak kepolisian masih terus berusaha menangani dan memberantas praktik perjudian yang terjadi di Indonesia ini. Diharapkan aksi penanganan ini akan dapat menurunkan angka perjudian di tahun 2021 mendatang.