Polda Bali Berhasil Menggulung Judi Poker Online Yang Beromzet Jutaan Rupiah

Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali telah mengungkap beberapa praktik mengenai judi online yang digelar di warnet. Dalam pengungkapan ini, polisi membekuk GD (27 dan MH (27), pemilik Dedy Net, yang digunakan sebagai tempat judi online.

situs poker online

Kedua tersangka ini ditangkap polisi di Warnet Dedy Net yang bertempat di Jalan Raya Sesetan No.144, Denpasar Selatan, Jumat (10/3/2017) pukul 22.00 Wita.

Dirkrimsus Polda Bali Kombes Pol Kenedy menjelaskan, polisi sebelumnya mendapat informasi mengenai pratik judi online di warnet tersebut. Selanjutnya, tim mengirim  Cyber Crime dan Satgas CTNOC Polda Bali untuk melakukan penyelidikan.

“Kedua pelaku ini telah 4 tahun menggelar judi online di warnet yang mereka miliki. Selain itu modus judi yang kedua pelaku lakukan ialah menjual koin pada para pemain judi dan melakukan transaksi perjudian di tempat itu,” ucapnya, Selasa (14/3/2017).

Lebih lanjut, Kenedy mengatakan, jenis permainan judi online yang digelar jenis permainan poker dengan program yang mereka miliki sendiri. “Pengakuan kedua pelaku, ada bandar yang berada di Jakarta dan sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Kenedy juga menyampaikan bahwa selain meringkus dua pelaku yang menggelar judi online ini, juga menangkap 5 orang pemain judi online yang saat itu melakukan judi online di TKP. 

“Dari pengakuan dua pelaku ini dengan menggelar judi online mereka mendapat 20 persen keuntungan dari perjudian tersebut, dan 60 persen untuk bandar yang ada di Jakarta. Selain itu perhari sekitar Rp. 1 Juta dan Rp 2 juta pemasukan dari permainan online judi ini,” imbuhnya

Dalam penangkapan di TKP mendapatkan barang bukti yakni Rp 160 juta uang tunai. Satu unit Laptop merk Axioo warna hitam, 51 buah Hardisk berbagai merk dan kapasitas, satu buah printer, lembar rekening dari berbagai Bank, dan banyak lainnya 

Terhadap dua pelaku yang menggelar judi online dijerat pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau pasal 303 KUHP atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Ancaman hukuman sekitar 5 tahun,” tutup Kennedy.

Sumber: Timesindonesia