Parah!, Seorang Kepala Desa Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Untuk Berjudi dan Bermain Perempuan

Kepala Desa Korupsi Dana Bantuan Covid-19 Untuk Berjudi

Kepolisian Musi Rawas Sumatera Selatan membongkar tindak pidana korupsi dana bantuan Covid-19 yang dilakukan oleh kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas. Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku terbongkar setelah pihak kepolisian mendapatkan sejumlah laporan dari masyarakat.

Melansir dari halaman kompas.com, pelaku yang berinisial nama A (43 tahun) ini telah memotong dana bantuan Covid-19 untuk warganya. Yang lebih miris, uang yang dikorupsi oleh pelaku ini digunakan pelaku untuk bermain judi dan juga perempuan. 

Pelaku Rugikan Sebanyak 156 Kepala Keluarga

Dari laporan yang diterima Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy, tindak pidana yang dilakukan pelaku ini telah merugikan sebanyak 156 kepala keluarga di Desa Sukowarno. Setiap kepala keluarga di desa Sukowarno seharusnya mendapatkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa terdampak Covid-19 sebesar Rp. 600 ribu selama 3 bulan. Namun pembagian dana tersebut macet karena dilarikan oleh pelaku.

Menurut informasi yang dirilis oleh halaman kompas.com, pelaku diketahui sempat membagikan dana BLT tersebut pada tahap pertama di bulan April 2020 lalu. Namun pelaku melakukan penggelapan uang BLT yang seharusnya dibagikan di tahap dua dan tiga, yakni di bulan Mei dan Juni. 

Diketahui uang tersebut telah habis lantaran digunakan untuk bermain judi dan juga menyewa perempuan. Jumlah uang BLT yang digelapkan oleh pelaku sendiri tidak dapat dikatakan kecil, yakni dengan total Rp. 187,2 juta. Hal tersebut dibenarkan oleh  AKBP Efrannedy pada kesempatan wawancara yang dirilis di halaman kompas.com (12/1/2021).

“Selama dua bulan itu, uang warga dilarikan oleh tersangka. Totalnya mencapai 187,2 juta,” jelas AKBP Efrannedy.

Kasus Tindak Pidana Korupsi Pelaku Telah Berstatus P21

Kapolres Musi Rawas menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi atas kasus tindak pidana korupsi tersebut, mulai dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga ke warga yang menjadi korban.

Dari terbongkarnya tindak pidana korupsi ini, pihak kepolisian juga telah mendapatkan cukup barang bukti kejahatan pelaku, mulai dari dokumen pencairan dana BLT dan rekening Koran milik Desa. Kasus ini pun telah berstatus P21 dan siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidang. 

Terkait dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku, AKBP Efrannedy pun sangat menyayangkan aksi pelaku tersebut. Menurutnya, kepala desa seharusnya dapat menjadi sosok yang membantu warganya, terutama di tengah masa pandemi seperti saat ini. Bukan malah memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Hukuman Yang Dikenakan Kepada Pelaku

ilustrasi hukum pidana

Atas tindak kriminal yang dilakukan oleh pelaku, pelaku akan dikenakan Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jo pasal 8 UU tindak korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp. 1 miliar.

Kasus serupa sebenarnya juga sempat terjadi di Mojokerto, dimana seorang mantan kepala Desa menggelapkan Dana Desa untuk bermain judi. Hal ini sendiri memang adalah tindakan yang sangat disayangkan, menghabiskan uang untuk perjudian semacam permainan slot, judi dadu dan lainnya.

baca juga: Pemuda Ini Mencuri Di Masjid Dan Kosan Hanya Untuk Bermain Judi